ELEMEN JURNALISME BILL KOVACH DAN TOM ROSENSTIEL DENGAN KODE ETIK JURNALISTIK

 KETERKAITAN ANTARA ELEMEN JURNALISME BILL KOVACH DAN TOM ROSENSTIEL DENGAN KODE ETIK JURNALISTIK

Sumber: https://i0.wp.com/rumahinspirasi.com/wp-content/uploads/2017/01/10-Elemen-Jurnalisme2.jpg?resize=600%2C349&ssl=1

Dalam Romeltea Media (2017) Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dalam bukunya The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers), menyusun prinsip-prinsip dalam Sembilan Elemen Jurnalisme. Sembilan elemen itu, antara lain:

  1. Journalism's first obligation is to the truth. Kewajiban jurnalisme pertama adalah (berpihak) pada kebenaran.
  2. Its first loyalty is to the citizens. Loyalitas (kesetiaan) pertamanya kepada warga (publik)
  3. Its essence is discipline of verification. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi
  4. Its practitioners must maintain an independence from those they cover. Para praktisinya (jurnalis/wartawan) harus menjaga independensi dari objek liputannya.
  5. It must serve as an independent monitor of power. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen kekuasaan. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi.
  6. It must provide a forum for public criticism and compromise. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi.
  7. It must strive to make the significant interesting, and relevant. Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan.
  8. It must keep the news comprehensive and proportional. Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional.
  9. Its practitioners must be allowed to exercise their personal conscience. Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya.

Menurut Dewan Pers (2012) pada bulan April 2007, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menerbitkan revisi buku tersebut. Bukan revisi biasa. Mereka menambahkan satu elemen lagi untuk menambah sembilan elemen jurnalisme. Elemen ke-10 itu tentang “Hak dan Tanggung Jawab Warga”. Elemen baru ini dimunculkan karena internet mengubah dunia jurnalisme. Menurut Dewan Pers (2012) pada Agustus 2011, mereka menerbitkan buku ketiga Blur: How to Know What's True in the Age of Information Overload. Buku ini merupakan pengembangan dari elemen ke-10.

Sepuluh elemen tersebut memiliki penjelasan dalam satu elemen saat dikaitkan dengan kode etik jurnalisme.

Sumber: https://assets-a1.kompasiana.com/statics/crawl/55566d680423bd9a518b4567.png?t=o&v=410

1. Kewajiban jurnalisme pertama adalah (berpihak) pada kebenaran

Kewajiban jurnalis yakni melaporkan suatu kebenaran, sehingga masyarakat dapat mendapatkan informasi yang mereka butuhkan untuk berdaulat. Pada kode etik jurnalistik poin empat terdapat adanya kewajiban jurnalis atau wartawan berprinsip kebenaran bunyinya yaitu "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul". Dalam pembahasan elemen pertama ini, bentuk “kebenaran jurnalistik” yang akan dicapai tidak sekadar akurasi, tetapi merupakan bentuk kebenaran praktis dan fungsional.

Kebenaran Jurnalistik adalah suatu proses yang dimulai dari disiplin profesional dalam pengumpulan dan verifikasi fakta. Ini tidak hanya kebenaran mutlak, melainkan suatu proses menyortir yang berkembang antara cerita awal, interaksi antara publik, sumber berita, serta jurnalis dalam waktu tertentu. Prinsip yang pertama wartawan atau jurnalisme adalah pengejaran kebenaran tanpa dilatar belakangi kepentingan suatu pihak merupakan yang paling membedakan dari bentuk komunikasi lainnya.

Jurnalisme harus berpihak pada kebenaran fungsional, kebenaran yang sesuai dengan fungsinya, kebenaran yang dibentuk selapis demi selapis. Kebenaran fungsional, misalnya, seorang  polisi menangkap tersangka pencabulan berdasarkan realita yang didapat. Kemudian, kejaksaan memberikan tuntutan dan tersangka diadili. Selesai proses pengadilan, hakim memberikan vonis tersangka bersalah atau tidak-bersalah.

Apakah tersangka yang diberi vonis itu mutlak bersalah atau mutlak tidak-bersalah? Sulit memang untuk mencapai suatu kebenaran mutlak. Tetapi, masyarakat dalam konteks sosial menerima proses hukum pengadilan serta vonis bersalah atau tidak-bersalah karena hal itu dibutuhkan dan dapat dipraktikkan.

Contoh yang lain, yakni jurnalis pers berusaha menyampaikan makna tersebut dalam sebuah laporan yang adil dan terpercaya, berlaku untuk saat ini, dan dapat menjadi bahan investigasi lanjutan. Jurnalis pers harus sedapat mungkin bersikap transparan mengenai sumber-sumber dan metode yang dipakai, sehingga pemirsa atau pembaca atau pendengar dapat menilai sendiri informasi yang disajikan.

2. Loyalitas (kesetiaan) pertamanya kepada warga (publik)

Elemen kedua jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin kedua bunyinya adalah "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik".

Organisasi pers diharuskan melayani berbagai kepentingan konstituennya: lembaga komunitas, perusahaan induk, kelompok kepentingan lokal, pengiklan, pemilik saham, dan banyak kepentingan lain. Hal itu harus dipertimbangkan oleh organisasi pers yang sukses. Namun, kesetiaan utama diberikan kepada warga atau publik. Ini adalah implikasi dari perjanjian dengan publik.

Loyalitas pertama wartawan atau jurnalisme ada pada warga. Komitmen kepada warga atau publik lebih besar daripada egoisme profesional. Loyalitas wartawan atau jurnalisme bukan terletak pada pemerintah, pengiklan, ataupun perusahaan tempat mereka bekerja, tetapi ada pada masyarakat sebagai prinsip inti jurnalisme.

Komitmen kepada warga bukanlah egoisme profesional. Kesetiaan pada warga adalah makna dari independensi jurnalistik. Independensi adalah bebas dari semua kewajiban, kecuali kesetiaan terhadap kepentingan publik.

Misalnya, bila media pers harus menyediakan berita tanpa rasa takut atau memihak, maka mereka harus memelihara kesetiaan kepada warga masyarakat dan kepentingan publik yang lebih luas di atas yang lainnya. Prioritas komitmen kepada warga inilah basis kepercayaan sebuah lembaga pers. Media pers harus dapat mengatakan dan menjamin kepada audience-nya bahwa liputan itu tidak diarahkan kepada pihak tertentu.

Jadi, jurnalis pers yang mengumpulkan berita tidak sama dengan karyawan perusahaan biasa, yang harus mendahulukan kepentingan majikannya. Jurnalis pers memiliki kewajiban sosial, yang dapat mengalahkan kepentingan langsung majikannya pada waktu-waktu tertentu, dan kewajiban ini justru adalah sumber keberhasilan finansial majikan mereka.

3. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi

Elemen ketiga jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin ketiga bunyinya adalah " Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".

Jurnalisme berfokus utama pada apa yang terjadi, seperti apa adanya inilah proses disiplin verifikasi. Inilah yang membuat pemberita media pers atau media jurnalistik terpercaya.

Verifikasi dilakukan oleh redaktur terhadap berita yang akan ditulisnya sebelum berita tersebut dimuat di media massa dan dikonsumsi oleh masyarakat. Proses verifikasi dilakukan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam pembuatan berita.

Disiplin verifikasi tercermin dalam praktik-praktik seperti mencari saksi-saksi peristiwa, membuka sebanyak mungkin sumber berita, dan meminta komentar dari banyak pihak. Fokus dari disiplin verifikasi yakni untuk menceritakan apa yang terjadi sebenar-benarnya. Dalam kaitan dengan apa yang sering disebut sebagai “objektivitas” dalam jurnalisme, maka yang objektif sebenarnya bukanlah jurnalisnya, tetapi metode yang digunakannya dalam meliput berita.

Ada sejumlah prinsip intelektual dalam ilmu peliputan: 1) Tidak menambah-nambahkan sesuatu yang tidak ada; 2) Tidak mengecoh audiens; 3) Bersikaplah transparan sedapat mungkin tentang motif dan metode Anda; 4)  Menonjolkan pada pencarian berita  apa adanya yang dilakukan sendiri; 5) Mempunyai sikap rendah hati, tidak menganggap diri paling tahu. Jadi, disiplin verifikasi, yakni cek dan recek, meneliti ulang kebenaran sebuah informasi, menjadi ruh jurnalisme.

Misalnya, media pers mengandalkan diri pada disiplin profesional untuk memverifikasikan informasi. Ketika konsep objektivitas disusun, tidak berarti jurnalis pers terbebas dari prasangka atau bias. Yang obyektif adalah metodenya , bukan jurnalisnya. Mencari berbagai saksi, menyingkap sebanyak mungkin sumber, atau bertanya kepada berbagai pihak untuk komentar, semua mengisyaratkan adanya standar yang profesional. Kesalahan fatal dalam verifikasi dapat menyebabkan kerusakan fatal baik terhadap pers atau pihak lain yang dirugikan. Disiplin verifikasi inilah yang membedakan jurnalisme dengan bentuk komunikasi yang lain seperti propaganda, fiksi atau hiburan.

4. Para praktisinya (jurnalis/wartawan) harus menjaga independensi dari objek liputannya

Sumber: https://images.forestdigest.com/upload/2021/20210220113657.jpg

Elemen keempat jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin pertama bunyinya adalah " Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"; poin kelima yakni " Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan"; dan poin kedelapan yakni "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani".

Jurnalis pers atau wartawan harus tetap independen dari pihak yang mereka liput. Elemen ini menjelaskan bahwa jurnalisme tidak seharusnya bersikap netral, melainkan harus independen. Dalam hal ini berarti bahwa jurnalisme bisa berpihak pada kebenaran seperti yang dimaksud oleh elemen pertama.

Misalnya, Jurnalis pers harus tetap independen, ini adalah syarat mutlak bagi seluruh kru redaksi pers. Independensi ini dalam tataran jiwa dan pemikiran bukan hanya netralitas walaupun editorial dan komentar tidak netral, namun sumber dari kredibilitas mereka tetap yaitu akurasi, kejujuran intelektual, dan kemampuan untuk menyampaikan informasi. Selain itu juga jurnalis pers berusaha untuk independen dari isu ras, etnis, agama, gender termasuk juga independensi dari kelas atau status ekonomi.

Jurnalis harus tetap independen dari faksi-faksi. Independensi semangat dan pikiran harus dijaga wartawan yang bekerja di ranah opini, kritik, dan komentar. Jadi, yang harus lebih dipentingkan adalah independensi, bukan netralitas. Jurnalis yang menulis tajuk rencana atau opini, tidak bersikap netral. Namun, ia harus independen, dan kredibilitasnya terletak pada dedikasinya pada akurasi, verifikasi, kepentingan publik yang lebih besar, dan hasrat untuk memberi informasi.

Adalah penting untuk menjaga semacam jarak personal, agar jurnalis dapat melihat segala sesuatu dengan jelas dan membuat penilaian independen. Sekarang ada kecenderungan media untuk menerapkan ketentuan “jarak” yang lebih ketat pada jurnalisnya.

Misalnya, mereka tidak boleh menjadi pengurus parpol atau konsultan politik politisi tertentu. Independensi dari faksi bukan berarti membantah adanya pengaruh pengalaman atau latar belakang si jurnalis, seperti dari segi ras, agama, ideologi, pendidikan, status sosial-ekonomi, dan gender. Namun, pengaruh itu tidak boleh menjadi nomor satu. Peran sebagai jurnalislah yang harus didahulukan.

5. . Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen kekuasaan

Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTBu075IDD58ELPsguY5pB4Duc7yH6UQx20Tw&usqp=CAU

Elemen kelima jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin keenam bunyinya adalah " Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".

Terkadang penguasa dapat menyuap wartawan atau jurnalis. Sebagai jurnalis tidak akan menerima suap dalam bentuk apapun. Tindakan ini harus dilakukan jurnalis sebagai pengamat independen terhadap kekuasaan.

Wartawan harus bertindak sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan. Elemen ini berkaitan dengan fungsi pers sebagai anjing penjaga. Pers memantau pemerintahan dan semua lembaga yang kuat di masyarakat, untuk mencegah para pemimpin melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.

Jurnalis itu harus menjadi pengamat independen dan tidak bisa diganggu gugat. Wartawan tak sekadar memantau pemerintahan, tetapi semua lembaga di masyarakat. Pers percaya dapat mengawasi dan mendorong para pemimpin agar mereka tidak melakukan hal-hal buruk, yaitu hal-hal yang tidak boleh mereka lakukan sebagai pejabat publik atau pihak yang menangani urusan publik. Jurnalis juga mengangkat suara pihak-pihak yang lemah, yang tak mampu bersuara sendiri. Pers harus bisa mengenali kapan lembaga kekuasaan bekerja secara efektif atau tidak.

Prinsip pemantauan ini sering disalahpahami, bahkan oleh kalangan jurnalis sendiri, dengan mengartikannya sebagai “mengganggu pihak yang menikmati kenyamanan”. Prinsip pemantauan juga terancam oleh praktik penerapan yang berlebihan, atau “pengawasan” yang lebih bertujuan untuk memuaskan hasrat audiens pada sensasi, ketimbang untuk benar-benar melayani kepentingan umum.

Namun, yang mungkin lebih berbahaya, adalah ancaman dari jenis baru konglomerasi korporasi, yang secara efektif mungkin menghancurkan independensi, yang mutlak dibutuhkan oleh pers untuk mewujudkan peran pemantauan mereka.

Contoh, sebagai jurnalis kru pers wajib melaksnakan peran sebagai pemantau kekuasaan dengan tidak merendahkannya. Misalnya, dengan menggunakannya secara sembarangan atau mengeksploitasinya untuk keuntungan komersial. Selain kekuasan negara,  pers juga melaksanakan peran sebagai pemantau kekuasaan di lingkungan masyarakat.

6. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi

Elemen keenam jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin kesepuluh bunyinya adalah "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa" dan poin kesebelas berbunyi, "Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional". Hal ini berkaitan karena apabila berita tidak akurat akan mendapat kritik maupun komentar dari publik dan wartawan harus melayani dengan baik.

Selain itu, apapun media yang digunakan, jurnalisme harus menghadirkan sebuah forum untuk kritik dan komentar publik. Semua bentuk media yang dipakai sehari-hari oleh wartawan, bisa berfungsi untuk menciptakan sebuah forum dimana publik diingatkan akan masalah-masalah penting sedemikian rupa sehingga mendorong warga untuk mengambil penilaian dan sikap. Bahkan di negara yang berkembang dan beragam pun, fungsi forum pers ini bisa menghasilkan demokrasi. Tetapi harus diperhatikan bahwa forum ini berlaku untuk seluruh komunitas, bukan hanya untuk kelompok yang berpengaruh atau menarik secara demografis.

Maka, jurnalisme harus menyediakan sebuah forum untuk kritik dan kompromi publik. Demokrasi pada akhirnya dibentuk atas kompromi. Forum ini dibangun berdasarkan prinsip-prinsip yang sama sebagaimana halnya dalam jurnalisme, yaitu: kejujuran, fakta, dan verifikasi. Forum yang tidak berlandaskan pada fakta akan gagal memberi informasi pada publik.

Sebuah perdebatan yang melibatkan prasangka dan dugaan semata hanya akan mengipas kemarahan dan emosi warga. Perdebatan yang hanya mengangkat sisi-sisi ekstrem dari opini yang berkembang, tidaklah melayani publik tetapi sebaliknya justru mengabaikan publik. Yang tak kalah penting, forum ini harus mencakup seluruh bagian dari komunitas, bukan kalangan ekonomi kuat saja atau bagian demografis yang menarik sebagai sasaran iklan.

Misalnya, pers menyediakan forum dalam penerbitannya untuk kritik dan komentar. Bahkan jauh sebelumnya memang sudah dilakukan. Bukan hanya sekadar mnyediakan kolom opini, surat pembaca dan semacamnya yang menjadi ranah publik untuk berpartisipasi. Untuk mendorong demokratisasi di masyarakat, pers berusaha untuk menjadi forum yang terbuka dan adil bagi semua orang.

7. Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan

Sumber: https://rencanamu.id/assets/file_uploaded/blog/1571575285-typewriter_md.jpg

Elemen ketujuh jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin kedua bunyinya adalah " Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik".

Tantangannya adalah membuat informasi tersebut menjadi bermakna, relevan, dan enak disimak.

Wartawan harus membuat hal yang penting menjadi menarik dan relevan. Tugas wartawan adalah menemukan cara membuat hal penting menjadi menarik untuk setiap cerita. Jurnalisme adalah bertutur dengan sebuah tujuan. Tujuannya adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan orang dalam memahami dunia. Tantangan seorang jurnalis adalah menemukan cara untuk membuat hal-hal yang penting menjadi menarik dan relevan untuk dibaca, didengar atau ditonton. Untuk setiap naskah berita, jurnalis harus menemukan campuran yang tepat antara yang kurang serius dan yang kurang-serius, dalam pemberitaan hari mana pun.

Singkatnya, jurnalis harus memiliki tujuan yang jelas, yaitu menyediakan informasi yang dibutuhkan orang untuk memahami dunia, dan membuatnya bermakna, relevan, dan memikat. Dalam hal ini, terkadang ada godaan ke arah infotainment dan sensasionalisne.

Misalnya, jurnalisme adalah bercerita dengan suatu tujuan. Jurnalisme harus lebih dari sekadar mengumpulkan berita, mengolah dan menyajikan pada masyarakat. Sebuah karya jurnalistik yang baik bukan sekadar memenuhi kaidah jurnalistik namun harus mampu menaraik pembaca dan relevan dengan kondisi yang ada. Untuk mempertahankan hidupnya sendiri, menjaga eksistensi, dan untuk peningkatan lembaga hal ini terus menerus dilakukan pers. Semua kru sangat menyadari persaingan sekarang sangat tajam. Akan tetapi pers juga berusaha mengimbangi antara apa yang menurut pembaca mereka inginkan, dengan apa yang tidak mereka harapkan tetapi sebenarnya dibutuhkan.

8. Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional

Sumber: https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/05/04/multitasking-concept-illustration-character-23-2148403716-5eb01e20097f363d755620a2.jpg?t=o&v=770

Elemen kedelapan jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin kedua bunyinya adalah "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik".

Jurnalisme itu seperti pembuatan peta modern. Ia menciptakan peta navigasi bagi warga untuk berlayar di dalam masyarakat. Maka jurnalis juga harus menjadikan berita yang dibuatnya proporsional dan komprehensif. Wartawan harus menjaga proporsi berita dan menjadikannya komprehensif. Seperti halnya peta, nilai jurnalisme bergantung pada kelengkapan dan proporsionalitas.

Dengan mengumpamakan jurnalisme sebagai pembuatan peta, kita melihat bahwa proporsi dan komprehensivitas adalah kunci akurasi. Hal ini bukan hanya berlaku bagi sebuah berita. Halaman depan dan sebuah berita yang lucu dan menarik pun, jika tidak mengandung sesuatu yang signifikan adalah sebuah pemutarbalikan. Kita juga terbantu dalam memahami lebih baik ide keanekaragaman dalam berita.

Misalnya, jurnalisme bagaikan kartografi (ilmu membuat peta). Begitupun pers dalam pemberitaannya. Sebuah berita dinilai tingkat kelengkapan dan proporsionalnya agar tetap sesuai dengan fakta yang terjadi. Sebab seperti peta jika terjadi kesalahan presisi atau kelengkapan legenda maka dapat menyesatkan pembacanya. Dengan menekankan pendekatan komprehensif dan proporsional pers berusaha menjadikan karyanya menjadi peta yang dapat dijadikan pedoman pembacanya.

9. Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya

Elemen kesembilan jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin pertama bunyinya adalah " Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk".

Setiap jurnalis, dari redaksi hingga dewan direksi, harus memiliki rasa etika dan tanggung jawab personal, atau sebuah panduan moral. Terlebih lagi, mereka punya tanggung jawab untuk menyuarakan sekuat-kuatnya nurani mereka dan membiarkan yang lain melakukan hal yang serupa. Jurnalis berkewajiban untuk menyuarakan hati nuraninya dan membiarkan orang lain untuk melakukan hal serupa.

Agar hal ini bisa terwujud, keterbukaan redaksi adalah hal yang penting untuk memenuhi semua prinsip jurnalistik. Keterbukaan redaksi merupakan kunci utama untuk mewujudkan hal seperti itu.  Gampangnya mereka yang bekerja di organisasi berita harus mengakui adanya kewajiban pribadi untuk bersikap beda atau menentang redaktur, pemilik, pengiklan, dan bahkan warga serta otoritas mapan, jika keadilan dan akurasi mengharuskan mereka berbuat begitu.

Dalam kaitan itu, pemilik media juga dituntut untuk melakukan hal yang sama. Organisasi pemberitaan, bahkan terlebih lagi dunia media yang terkonglomerasi dewasa ini, atau perusahaan induk mereka, perlu membangun budaya yang memupuk tanggung jawab individual. Para manajer juga harus bersedia mendengarkan, bukan cuma mengelola problem dan keprihatinan para jurnalisnya.

Misalnya, setiap jurnalis pers harus memiliki rasa etika dan tanggungjawab pribadi yang menjadi panduan moral. Jurnalis dibiasakan untuk mengikuti nurani mereka walaupun itu pahit. Misalnya harus berdebat keras dengan rekan atau mengalami konflik dalam peliputan. Dengan mengikuti suara hati, jurnalis akan terbiasa mengungkapkan kebenaran, tidak mudah dimanipulasi, dan teguh dalam memegang prinsip. Untuk mengkondisikan jurnalisnya, teknokra menghidupkan iklim keterbukaan redaksi agar tercipta atmosfer terbuka yang memungkinkan kru untuk menentang asumsi, persepsi, dan prasangka salah. Jurnalis pers didorong untuk merasa bebas untuk angkat suara dan bicara.

10. Hak dan tanggung jawab warga

Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?video.q=tbn:ANd9GcTa5z6H74EQEVjKRQfPAyaswmEdTfVNF82BKQ&usqp=CAU

Elemen kesepuluh jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin ketujuh, bunyinya adalah " Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan"; dan poin kesembilan, yakni " Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik".

Elemen ini terbentuk karena warga memiliki hak saat menjadi narasumber. Jurnalis harus menanyai warga mengenai kesepakatan saat akan diwawancara. Kesepakatan tersebut harus disetujui jurnalis demi keamanan dan kenyamanan warga sebagai narasumber. Apabila hak warga sebagai narasumber sudah terpenuhi, maka jurnalis dapat mewawancarai narasumber untuk menggali informasi, kemudian diberitakan dalam bentuk tulisan maupun video.


Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSmvYDC-XWxwseSvdYnPaPlEaq6J-tkR1EyjA&usqp=CAU

Elemen ini juga tercipta karena perkembangan teknologi informasi. Warga tidak sekadar konsumen pasif dari media, tetapi juga menciptakan media sendiri. Ini dapat dilihat dari munculnya blog, jurnalisme online, jurnalisme warga, jurnalisme komunitas, dan media alternatif. Warga dapat menuangkan pemikiran, opini, berita, dan sebagainya. Oleh karena itu, masyarakat dapat mendorong perkembangan jurnalisme.

Inti sembilan elemen jurnalisme adalah jurnalis atau media harus memegang teguh kebenaran. Dalam jurnalistik, pedoman kebenaran adalah fakta, data, atau peristiwa yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, informasi yang dibuat-buat dikenal dengan framing bertentangan dengan kaidah jurnalistik.

Jurnalis harus berpihak kepada publik. Media tidak boleh menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Hal ini dapat berisiko adanya berita hoaks.

Jurnalis atau media harus menjadi pemantau independen kekuasaan, menjadi kekuatan keempat, melaksanakan watchdog journalism, atau melakukan pengawasan sosial.

Disiplin verifikasi, yakni proses pengecekan informasi, meneliti ulang kebenaran sebuah informasi, menjadi dasar jurnalisme. Hal ini yang membuat jurnalis atau media jurnalistik dapat dipercaya.

Sembilan Elemen Jurnalisme adalah ide, kode etik, dan banyak wartawan media arus utama di Indonesia sekarang mengabaikannya, terutama soal loyalitas kepada publik dan pemantau independen kekuasaan.

Terabaikannya kode etik dan sembilan elemen jurnalistik terutama akibat media-media besar dimiliki dan dikendalikan penguasa atau kelompok kepentingan politik. Publik tidak bisa mengharapkan pemberitaan yang berimbang, detail,  adil, kepada media-media yang dimiliki pihak yang ada di lingkaran kekuasaan atau pendukung pemerintah.

Media yang dikendalikan penguasa atau pemilik yang ada di lingkaran kekuasaan akan berubah fungsi dan peran dari media pers atau media jurnalistik menjadi media partisipan dan media propaganda.

Sumber:

Media, Romeltea. 2017. Sembilan Elemen Jurnalisme: Pedoman Wartawan & Media Profesional. (https://www.romelteamedia.com/2017/02/sembilan-elemen-jurnalisme-pedoman.html)

Pers, Dewan. 2012. Dewan Pers dan Yayasan Pantau Luncurkan Buku BLUR. (https://dewanpers.or.id/berita/detail/661/Dewan-Pers-dan-Yayasan-Pantau-Luncurkan-Buku-BLUR)

Komentar