ELEMEN JURNALISME BILL KOVACH DAN TOM ROSENSTIEL DENGAN KODE ETIK JURNALISTIK
KETERKAITAN ANTARA ELEMEN JURNALISME BILL KOVACH DAN TOM ROSENSTIEL DENGAN KODE ETIK JURNALISTIK
Sumber: https://i0.wp.com/rumahinspirasi.com/wp-content/uploads/2017/01/10-Elemen-Jurnalisme2.jpg?resize=600%2C349&ssl=1
Dalam Romeltea Media
(2017) Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dalam bukunya The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public
Should Expect (New York: Crown Publishers), menyusun prinsip-prinsip dalam
Sembilan Elemen Jurnalisme. Sembilan elemen itu, antara lain:
- Journalism's first obligation is to
the truth. Kewajiban
jurnalisme pertama adalah (berpihak) pada kebenaran.
- Its first loyalty is to the
citizens. Loyalitas
(kesetiaan) pertamanya kepada warga (publik)
- Its essence is discipline of
verification. Esensi
jurnalisme adalah disiplin verifikasi
- Its practitioners must maintain an
independence from those they cover.
Para praktisinya (jurnalis/wartawan) harus menjaga independensi dari objek
liputannya.
- It must serve as an independent
monitor of power. Jurnalis
harus membuat dirinya sebagai pemantau independen kekuasaan. Jurnalis
harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan
kompromi.
- It must provide a forum for public
criticism and compromise.
Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan
kompromi.
- It must strive to make the
significant interesting, and relevant.
Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan.
- It must keep the news comprehensive
and proportional. Jurnalis
harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional.
- Its practitioners must be allowed
to exercise their personal conscience.
Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya.
Menurut Dewan Pers
(2012) pada bulan April 2007, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menerbitkan revisi
buku tersebut. Bukan revisi biasa. Mereka menambahkan satu elemen lagi untuk
menambah sembilan elemen jurnalisme. Elemen ke-10 itu tentang “Hak dan Tanggung
Jawab Warga”. Elemen baru ini dimunculkan karena internet mengubah dunia
jurnalisme. Menurut Dewan Pers (2012) pada Agustus 2011, mereka menerbitkan
buku ketiga Blur: How to Know What's True
in the Age of Information Overload. Buku ini merupakan pengembangan dari
elemen ke-10.
Sepuluh elemen tersebut
memiliki penjelasan dalam satu elemen saat dikaitkan dengan kode etik
jurnalisme.
Sumber: https://assets-a1.kompasiana.com/statics/crawl/55566d680423bd9a518b4567.png?t=o&v=410
1. Kewajiban jurnalisme
pertama adalah (berpihak) pada kebenaran
Kewajiban jurnalis
yakni melaporkan suatu kebenaran, sehingga masyarakat dapat mendapatkan
informasi yang mereka butuhkan untuk berdaulat. Pada kode etik jurnalistik poin
empat terdapat adanya kewajiban jurnalis atau wartawan berprinsip kebenaran
bunyinya yaitu "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah,
sadis, dan cabul". Dalam pembahasan elemen pertama ini, bentuk “kebenaran
jurnalistik” yang akan dicapai tidak sekadar akurasi, tetapi merupakan bentuk
kebenaran praktis dan fungsional.
Kebenaran Jurnalistik
adalah suatu proses yang dimulai dari disiplin profesional dalam pengumpulan
dan verifikasi fakta. Ini tidak hanya kebenaran mutlak, melainkan suatu proses
menyortir yang berkembang antara cerita awal, interaksi antara publik, sumber
berita, serta jurnalis dalam waktu tertentu. Prinsip yang pertama wartawan atau
jurnalisme adalah pengejaran kebenaran tanpa dilatar belakangi kepentingan
suatu pihak merupakan yang paling membedakan dari bentuk komunikasi lainnya.
Jurnalisme harus
berpihak pada kebenaran fungsional, kebenaran yang sesuai dengan fungsinya,
kebenaran yang dibentuk selapis demi selapis. Kebenaran fungsional, misalnya,
seorang polisi menangkap tersangka
pencabulan berdasarkan realita yang didapat. Kemudian, kejaksaan memberikan
tuntutan dan tersangka diadili. Selesai proses pengadilan, hakim memberikan
vonis tersangka bersalah atau tidak-bersalah.
Apakah tersangka yang
diberi vonis itu mutlak bersalah atau mutlak tidak-bersalah? Sulit memang untuk
mencapai suatu kebenaran mutlak. Tetapi, masyarakat dalam konteks sosial
menerima proses hukum pengadilan serta vonis bersalah atau tidak-bersalah
karena hal itu dibutuhkan dan dapat dipraktikkan.
Contoh yang lain, yakni
jurnalis pers berusaha menyampaikan makna tersebut dalam sebuah laporan yang
adil dan terpercaya, berlaku untuk saat ini, dan dapat menjadi bahan investigasi
lanjutan. Jurnalis pers harus sedapat mungkin bersikap transparan mengenai
sumber-sumber dan metode yang dipakai, sehingga pemirsa atau pembaca atau
pendengar dapat menilai sendiri informasi yang disajikan.
2. Loyalitas
(kesetiaan) pertamanya kepada warga (publik)
Elemen kedua
jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin kedua
bunyinya adalah "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan
tugas jurnalistik".
Organisasi pers
diharuskan melayani berbagai kepentingan konstituennya: lembaga komunitas,
perusahaan induk, kelompok kepentingan lokal, pengiklan, pemilik saham, dan
banyak kepentingan lain. Hal itu harus dipertimbangkan oleh organisasi pers
yang sukses. Namun, kesetiaan utama diberikan kepada warga atau publik. Ini
adalah implikasi dari perjanjian dengan publik.
Loyalitas pertama wartawan
atau jurnalisme ada pada warga. Komitmen kepada warga atau publik lebih besar
daripada egoisme profesional. Loyalitas wartawan atau jurnalisme bukan terletak
pada pemerintah, pengiklan, ataupun perusahaan tempat mereka bekerja, tetapi
ada pada masyarakat sebagai prinsip inti jurnalisme.
Komitmen kepada warga
bukanlah egoisme profesional. Kesetiaan pada warga adalah makna dari independensi
jurnalistik. Independensi adalah bebas dari semua kewajiban, kecuali kesetiaan
terhadap kepentingan publik.
Misalnya, bila media
pers harus menyediakan berita tanpa rasa takut atau memihak, maka mereka harus
memelihara kesetiaan kepada warga masyarakat dan kepentingan publik yang lebih
luas di atas yang lainnya. Prioritas komitmen kepada warga inilah basis
kepercayaan sebuah lembaga pers. Media pers harus dapat mengatakan dan menjamin
kepada audience-nya bahwa liputan itu tidak diarahkan kepada pihak tertentu.
Jadi, jurnalis pers
yang mengumpulkan berita tidak sama dengan karyawan perusahaan biasa, yang
harus mendahulukan kepentingan majikannya. Jurnalis pers memiliki kewajiban
sosial, yang dapat mengalahkan kepentingan langsung majikannya pada waktu-waktu
tertentu, dan kewajiban ini justru adalah sumber keberhasilan finansial majikan
mereka.
3. Esensi jurnalisme
adalah disiplin verifikasi
Elemen ketiga jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik
poin ketiga bunyinya adalah " Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".
Jurnalisme berfokus
utama pada apa yang terjadi, seperti apa adanya inilah proses disiplin
verifikasi. Inilah yang membuat pemberita media pers atau media jurnalistik
terpercaya.
Verifikasi dilakukan
oleh redaktur terhadap berita yang akan ditulisnya sebelum berita tersebut
dimuat di media massa dan dikonsumsi oleh masyarakat. Proses verifikasi
dilakukan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam
pembuatan berita.
Disiplin verifikasi
tercermin dalam praktik-praktik seperti mencari saksi-saksi peristiwa, membuka
sebanyak mungkin sumber berita, dan meminta komentar dari banyak pihak. Fokus
dari disiplin verifikasi yakni untuk menceritakan apa yang terjadi
sebenar-benarnya. Dalam kaitan dengan apa yang sering disebut sebagai “objektivitas”
dalam jurnalisme, maka yang objektif sebenarnya bukanlah jurnalisnya, tetapi
metode yang digunakannya dalam meliput berita.
Ada sejumlah prinsip
intelektual dalam ilmu peliputan: 1) Tidak menambah-nambahkan sesuatu yang
tidak ada; 2) Tidak mengecoh audiens; 3) Bersikaplah transparan sedapat
mungkin tentang motif dan metode Anda; 4) Menonjolkan pada pencarian berita apa adanya yang dilakukan sendiri; 5) Mempunyai sikap rendah hati, tidak menganggap diri
paling tahu. Jadi, disiplin verifikasi, yakni cek dan recek, meneliti ulang
kebenaran sebuah informasi, menjadi ruh jurnalisme.
Misalnya, media pers mengandalkan
diri pada disiplin profesional untuk memverifikasikan informasi. Ketika konsep
objektivitas disusun, tidak berarti jurnalis pers terbebas dari prasangka atau
bias. Yang obyektif adalah metodenya , bukan jurnalisnya. Mencari berbagai
saksi, menyingkap sebanyak mungkin sumber, atau bertanya kepada berbagai pihak
untuk komentar, semua mengisyaratkan adanya standar yang profesional. Kesalahan
fatal dalam verifikasi dapat menyebabkan kerusakan fatal baik terhadap pers atau pihak lain yang dirugikan. Disiplin verifikasi inilah yang membedakan
jurnalisme dengan bentuk komunikasi yang lain seperti propaganda, fiksi atau
hiburan.
4. Para praktisinya
(jurnalis/wartawan) harus menjaga independensi dari objek liputannya
Sumber: https://images.forestdigest.com/upload/2021/20210220113657.jpg
Elemen keempat
jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin pertama
bunyinya adalah " Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk"; poin kelima yakni " Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang
menjadi pelaku kejahatan"; dan poin kedelapan yakni "Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani".
Jurnalis pers atau wartawan
harus tetap independen dari pihak yang mereka liput. Elemen ini menjelaskan
bahwa jurnalisme tidak seharusnya bersikap netral, melainkan harus independen.
Dalam hal ini berarti bahwa jurnalisme bisa berpihak pada kebenaran seperti
yang dimaksud oleh elemen pertama.
Misalnya, Jurnalis pers
harus tetap independen, ini adalah syarat mutlak bagi seluruh kru redaksi pers.
Independensi ini dalam tataran jiwa dan pemikiran bukan hanya netralitas walaupun
editorial dan komentar tidak netral, namun sumber dari kredibilitas mereka
tetap yaitu akurasi, kejujuran intelektual, dan kemampuan untuk menyampaikan
informasi. Selain itu juga jurnalis pers berusaha untuk independen dari isu
ras, etnis, agama, gender termasuk juga independensi dari kelas atau status
ekonomi.
Jurnalis harus tetap
independen dari faksi-faksi. Independensi semangat dan pikiran harus dijaga
wartawan yang bekerja di ranah opini, kritik, dan komentar. Jadi, yang harus
lebih dipentingkan adalah independensi, bukan netralitas. Jurnalis yang menulis
tajuk rencana atau opini, tidak bersikap netral. Namun, ia harus independen,
dan kredibilitasnya terletak pada dedikasinya pada akurasi, verifikasi,
kepentingan publik yang lebih besar, dan hasrat untuk memberi informasi.
Adalah penting untuk
menjaga semacam jarak personal, agar jurnalis dapat melihat segala sesuatu
dengan jelas dan membuat penilaian independen. Sekarang ada kecenderungan media
untuk menerapkan ketentuan “jarak” yang lebih ketat pada jurnalisnya.
Misalnya, mereka tidak
boleh menjadi pengurus parpol atau konsultan politik politisi tertentu. Independensi
dari faksi bukan berarti membantah adanya pengaruh pengalaman atau latar
belakang si jurnalis, seperti dari segi ras, agama, ideologi, pendidikan,
status sosial-ekonomi, dan gender. Namun, pengaruh itu tidak boleh menjadi
nomor satu. Peran sebagai jurnalislah yang harus didahulukan.
5. . Jurnalis harus
membuat dirinya sebagai pemantau independen kekuasaan
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTBu075IDD58ELPsguY5pB4Duc7yH6UQx20Tw&usqp=CAU
Elemen kelima
jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin keenam
bunyinya adalah " Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".
Terkadang penguasa
dapat menyuap wartawan atau jurnalis. Sebagai jurnalis tidak akan menerima suap
dalam bentuk apapun. Tindakan ini harus dilakukan jurnalis sebagai pengamat
independen terhadap kekuasaan.
Wartawan harus
bertindak sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan. Elemen ini berkaitan
dengan fungsi pers sebagai anjing penjaga. Pers memantau pemerintahan dan semua
lembaga yang kuat di masyarakat, untuk mencegah para pemimpin melakukan sesuatu
yang seharusnya tidak dilakukan.
Jurnalis itu harus
menjadi pengamat independen dan tidak bisa diganggu gugat. Wartawan tak sekadar
memantau pemerintahan, tetapi semua lembaga di masyarakat. Pers percaya dapat
mengawasi dan mendorong para pemimpin agar mereka tidak melakukan hal-hal buruk,
yaitu hal-hal yang tidak boleh mereka lakukan sebagai pejabat publik atau pihak
yang menangani urusan publik. Jurnalis juga mengangkat suara pihak-pihak yang
lemah, yang tak mampu bersuara sendiri. Pers harus bisa mengenali kapan lembaga
kekuasaan bekerja secara efektif atau tidak.
Prinsip pemantauan ini
sering disalahpahami, bahkan oleh kalangan jurnalis sendiri, dengan
mengartikannya sebagai “mengganggu pihak yang menikmati kenyamanan”. Prinsip
pemantauan juga terancam oleh praktik penerapan yang berlebihan, atau
“pengawasan” yang lebih bertujuan untuk memuaskan hasrat audiens pada sensasi,
ketimbang untuk benar-benar melayani kepentingan umum.
Namun, yang mungkin
lebih berbahaya, adalah ancaman dari jenis baru konglomerasi korporasi, yang
secara efektif mungkin menghancurkan independensi, yang mutlak dibutuhkan oleh
pers untuk mewujudkan peran pemantauan mereka.
Contoh, sebagai
jurnalis kru pers wajib melaksnakan peran sebagai pemantau kekuasaan dengan
tidak merendahkannya. Misalnya, dengan menggunakannya secara sembarangan atau
mengeksploitasinya untuk keuntungan komersial. Selain kekuasan negara, pers juga melaksanakan peran sebagai pemantau
kekuasaan di lingkungan masyarakat.
6. Jurnalis harus
memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi
Elemen keenam
jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin kesepuluh
bunyinya adalah "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf
kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa" dan poin kesebelas berbunyi,
"Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional".
Hal ini berkaitan karena apabila berita tidak akurat akan mendapat kritik
maupun komentar dari publik dan wartawan harus melayani dengan baik.
Selain itu, apapun
media yang digunakan, jurnalisme harus menghadirkan sebuah forum untuk kritik
dan komentar publik. Semua bentuk media yang dipakai sehari-hari oleh wartawan,
bisa berfungsi untuk menciptakan sebuah forum dimana publik diingatkan akan
masalah-masalah penting sedemikian rupa sehingga mendorong warga untuk
mengambil penilaian dan sikap. Bahkan di negara yang berkembang dan beragam
pun, fungsi forum pers ini bisa menghasilkan demokrasi. Tetapi harus
diperhatikan bahwa forum ini berlaku untuk seluruh komunitas, bukan hanya untuk
kelompok yang berpengaruh atau menarik secara demografis.
Maka, jurnalisme harus
menyediakan sebuah forum untuk kritik dan kompromi publik. Demokrasi pada
akhirnya dibentuk atas kompromi. Forum ini dibangun berdasarkan prinsip-prinsip
yang sama sebagaimana halnya dalam jurnalisme, yaitu: kejujuran, fakta, dan
verifikasi. Forum yang tidak berlandaskan pada fakta akan gagal memberi
informasi pada publik.
Sebuah perdebatan yang
melibatkan prasangka dan dugaan semata hanya akan mengipas kemarahan dan emosi
warga. Perdebatan yang hanya mengangkat sisi-sisi ekstrem dari opini yang
berkembang, tidaklah melayani publik tetapi sebaliknya justru mengabaikan
publik. Yang tak kalah penting, forum ini harus mencakup seluruh bagian dari
komunitas, bukan kalangan ekonomi kuat saja atau bagian demografis yang menarik
sebagai sasaran iklan.
Misalnya, pers
menyediakan forum dalam penerbitannya untuk kritik dan komentar. Bahkan jauh
sebelumnya memang sudah dilakukan. Bukan hanya sekadar mnyediakan kolom opini,
surat pembaca dan semacamnya yang menjadi ranah publik untuk berpartisipasi.
Untuk mendorong demokratisasi di masyarakat, pers berusaha untuk menjadi forum yang
terbuka dan adil bagi semua orang.
7. Jurnalis harus
berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan
Sumber: https://rencanamu.id/assets/file_uploaded/blog/1571575285-typewriter_md.jpg
Elemen ketujuh
jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin kedua
bunyinya adalah " Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik".
Tantangannya adalah
membuat informasi tersebut menjadi bermakna, relevan, dan enak disimak.
Wartawan harus membuat
hal yang penting menjadi menarik dan relevan. Tugas wartawan adalah menemukan
cara membuat hal penting menjadi menarik untuk setiap cerita. Jurnalisme adalah
bertutur dengan sebuah tujuan. Tujuannya adalah menyediakan informasi yang
dibutuhkan orang dalam memahami dunia. Tantangan seorang jurnalis adalah
menemukan cara untuk membuat hal-hal yang penting menjadi menarik dan relevan
untuk dibaca, didengar atau ditonton. Untuk setiap naskah berita, jurnalis
harus menemukan campuran yang tepat antara yang kurang serius dan yang
kurang-serius, dalam pemberitaan hari mana pun.
Singkatnya, jurnalis
harus memiliki tujuan yang jelas, yaitu menyediakan informasi yang dibutuhkan
orang untuk memahami dunia, dan membuatnya bermakna, relevan, dan memikat.
Dalam hal ini, terkadang ada godaan ke arah infotainment dan sensasionalisne.
Misalnya, jurnalisme
adalah bercerita dengan suatu tujuan. Jurnalisme harus lebih dari sekadar
mengumpulkan berita, mengolah dan menyajikan pada masyarakat. Sebuah karya
jurnalistik yang baik bukan sekadar memenuhi kaidah jurnalistik namun harus
mampu menaraik pembaca dan relevan dengan kondisi yang ada. Untuk
mempertahankan hidupnya sendiri, menjaga eksistensi, dan untuk peningkatan
lembaga hal ini terus menerus dilakukan pers. Semua kru sangat menyadari persaingan
sekarang sangat tajam. Akan tetapi pers juga berusaha mengimbangi antara apa
yang menurut pembaca mereka inginkan, dengan apa yang tidak mereka harapkan
tetapi sebenarnya dibutuhkan.
8. Jurnalis harus
membuat berita yang komprehensif dan proporsional
Sumber: https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/05/04/multitasking-concept-illustration-character-23-2148403716-5eb01e20097f363d755620a2.jpg?t=o&v=770
Elemen kedelapan
jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin kedua
bunyinya adalah "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional
dalam melaksanakan tugas jurnalistik".
Jurnalisme itu seperti
pembuatan peta modern. Ia menciptakan peta navigasi bagi warga untuk berlayar
di dalam masyarakat. Maka jurnalis juga harus menjadikan berita yang dibuatnya
proporsional dan komprehensif. Wartawan harus menjaga proporsi berita dan
menjadikannya komprehensif. Seperti halnya peta, nilai jurnalisme bergantung
pada kelengkapan dan proporsionalitas.
Dengan mengumpamakan
jurnalisme sebagai pembuatan peta, kita melihat bahwa proporsi dan
komprehensivitas adalah kunci akurasi. Hal ini bukan hanya berlaku bagi sebuah
berita. Halaman depan dan sebuah berita yang lucu dan menarik pun, jika tidak
mengandung sesuatu yang signifikan adalah sebuah pemutarbalikan. Kita juga
terbantu dalam memahami lebih baik ide keanekaragaman dalam berita.
Misalnya, jurnalisme
bagaikan kartografi (ilmu membuat peta). Begitupun pers dalam pemberitaannya.
Sebuah berita dinilai tingkat kelengkapan dan proporsionalnya agar tetap sesuai
dengan fakta yang terjadi. Sebab seperti peta jika terjadi kesalahan presisi
atau kelengkapan legenda maka dapat menyesatkan pembacanya. Dengan menekankan
pendekatan komprehensif dan proporsional pers berusaha menjadikan karyanya
menjadi peta yang dapat dijadikan pedoman pembacanya.
9. Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya
Elemen kesembilan
jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin pertama
bunyinya adalah " Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk".
Setiap jurnalis, dari
redaksi hingga dewan direksi, harus memiliki rasa etika dan tanggung jawab
personal, atau sebuah panduan moral. Terlebih lagi, mereka punya tanggung jawab
untuk menyuarakan sekuat-kuatnya nurani mereka dan membiarkan yang lain
melakukan hal yang serupa. Jurnalis berkewajiban untuk menyuarakan hati
nuraninya dan membiarkan orang lain untuk melakukan hal serupa.
Agar hal ini bisa
terwujud, keterbukaan redaksi adalah hal yang penting untuk memenuhi semua
prinsip jurnalistik. Keterbukaan redaksi merupakan kunci utama untuk mewujudkan
hal seperti itu. Gampangnya mereka yang
bekerja di organisasi berita harus mengakui adanya kewajiban pribadi untuk
bersikap beda atau menentang redaktur, pemilik, pengiklan, dan bahkan warga
serta otoritas mapan, jika keadilan dan akurasi mengharuskan mereka berbuat
begitu.
Dalam kaitan itu,
pemilik media juga dituntut untuk melakukan hal yang sama. Organisasi
pemberitaan, bahkan terlebih lagi dunia media yang terkonglomerasi dewasa ini,
atau perusahaan induk mereka, perlu membangun budaya yang memupuk tanggung
jawab individual. Para manajer juga harus bersedia mendengarkan, bukan cuma
mengelola problem dan keprihatinan para jurnalisnya.
Misalnya, setiap
jurnalis pers harus memiliki rasa etika dan tanggungjawab pribadi yang menjadi
panduan moral. Jurnalis dibiasakan untuk mengikuti nurani mereka walaupun itu
pahit. Misalnya harus berdebat keras dengan rekan atau mengalami konflik dalam
peliputan. Dengan mengikuti suara hati, jurnalis akan terbiasa mengungkapkan
kebenaran, tidak mudah dimanipulasi, dan teguh dalam memegang prinsip. Untuk
mengkondisikan jurnalisnya, teknokra menghidupkan iklim keterbukaan redaksi
agar tercipta atmosfer terbuka yang memungkinkan kru untuk menentang asumsi,
persepsi, dan prasangka salah. Jurnalis pers didorong untuk merasa bebas untuk
angkat suara dan bicara.
10. Hak dan tanggung jawab warga
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?video.q=tbn:ANd9GcTa5z6H74EQEVjKRQfPAyaswmEdTfVNF82BKQ&usqp=CAU
Elemen kesepuluh jurnalistik ini dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik poin ketujuh, bunyinya adalah " Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan"; dan poin kesembilan, yakni " Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik".
Elemen ini terbentuk karena warga memiliki hak saat menjadi narasumber. Jurnalis harus menanyai warga mengenai kesepakatan saat akan diwawancara. Kesepakatan tersebut harus disetujui jurnalis demi keamanan dan kenyamanan warga sebagai narasumber. Apabila hak warga sebagai narasumber sudah terpenuhi, maka jurnalis dapat mewawancarai narasumber untuk menggali informasi, kemudian diberitakan dalam bentuk tulisan maupun video.
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSmvYDC-XWxwseSvdYnPaPlEaq6J-tkR1EyjA&usqp=CAU
Elemen ini juga
tercipta karena perkembangan teknologi informasi. Warga tidak sekadar konsumen pasif
dari media, tetapi juga menciptakan media sendiri. Ini dapat dilihat dari
munculnya blog, jurnalisme online, jurnalisme warga, jurnalisme komunitas, dan
media alternatif. Warga dapat menuangkan pemikiran, opini, berita, dan
sebagainya. Oleh karena itu, masyarakat dapat mendorong perkembangan
jurnalisme.
Inti sembilan elemen
jurnalisme adalah jurnalis atau media harus memegang teguh kebenaran. Dalam
jurnalistik, pedoman kebenaran adalah fakta, data, atau peristiwa yang
sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, informasi yang dibuat-buat dikenal dengan
framing bertentangan dengan kaidah jurnalistik.
Jurnalis harus berpihak
kepada publik. Media tidak boleh menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Hal
ini dapat berisiko adanya berita hoaks.
Jurnalis atau media
harus menjadi pemantau independen kekuasaan, menjadi kekuatan keempat,
melaksanakan watchdog journalism, atau melakukan pengawasan sosial.
Disiplin verifikasi,
yakni proses pengecekan informasi, meneliti ulang kebenaran sebuah informasi,
menjadi dasar jurnalisme. Hal ini yang membuat jurnalis atau media jurnalistik
dapat dipercaya.
Sembilan Elemen
Jurnalisme adalah ide, kode etik, dan banyak wartawan media arus utama di
Indonesia sekarang mengabaikannya, terutama soal loyalitas kepada publik dan
pemantau independen kekuasaan.
Sumber:
Media, Romeltea. 2017. Sembilan Elemen Jurnalisme: Pedoman Wartawan & Media Profesional. (https://www.romelteamedia.com/2017/02/sembilan-elemen-jurnalisme-pedoman.html)
Pers, Dewan. 2012. Dewan Pers dan Yayasan Pantau Luncurkan Buku BLUR. (https://dewanpers.or.id/berita/detail/661/Dewan-Pers-dan-Yayasan-Pantau-Luncurkan-Buku-BLUR)








Komentar
Posting Komentar