ANALISIS SUATU BERITA DENGAN KODE ETIK JURNALISTIK

 ANALISIS BERITA PADA BALAIRUNG PRESS BERJUDUL NALAR PINCANG UGM ATAS KASUS PERKOSAAN DENGAN KODE ETIK JURNALISTIK


Sumber: https://www.balairungpress.com/wp-content/uploads/2018/11/Laput-KKN.jpg


Balairung Press merupakan media pers mahasiswa dalam jaringan yang dimiliki oleh unit kegiatan mahasiswa tingkat universitas di Universitas Gajah Mada yang bergerak khusus bidang jurnalisme. Pada tanggal 5 November 2018, Balairung Press menerbitkan berita yang berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan". Penjelasan ringkas dari berita ini adalah seorang mahasiswi Universitas Gajah Mada menjadi korban perkosaan temannya saat KKN yang mencari hak dan keadilan di universitas karena hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tidak setimpal dengan perbuatan yang sudah dilakukan kepada korban. Berita ini akan dianalisis dengan sebelas kode etik jurnalistik terkait penulisan berita yang diterbitkan oleh Balairung Press.


1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk

Dalam berita yang diterbitkan Balairung Press berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yang pertama ini telah sesuai karena media pers daring tersebut menerbitkan berita secara jelas, akurat, berimbang, dan hanya ingin mengungkap permasalahan yang telah terjadi tanpa ada itikad buruk, serta jurnalis menulis berita ini memiliki pandangan yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun. Pernyataan ini dibuktikan pada kalimat pertama paragraf terakhir yang berbunyi, "Kasus kekerasan seksual yang dialami Agni bukanlah satu-satunya perkara yang terjadi di ruang lingkup kampus".

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Dalam berita yang diterbitkan Balairung Press berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yang kedua ini telah terpenuhi karena jurnalis media pers ini mencari informasi dengan profesional dan tidak menyalahi kode etik jurnalistik. Pernyataan ini diperkuat pada kalimat keempat paragraf pertama yang berbunyi, "Kami bertanya kepada beberapa mahasiswa yang diketahui mengikuti KKN di Maluku mengenai kebenaran kabar tersebut, akan tetapi mereka membantahnya". Selanjutnya, pada kalimat pertama paragraf kedua yang berbunyi, "Februari 2018, Tim BPPM Balairung berkesempatan mewawancarai salah seorang pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM, dulunya LPPM)". Terakhir, pada kalimat pertama paragraf keempat yang berbunyi, "Setelah melalui berbagai penelusuran, kami berhasil mengetahui identitas penyintas pada Maret 2018".

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah

Dalam berita yang diterbitkan Balairung Press berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yang ketiga ini telah sesuai karena jurnalis media pers ini mencari informasi dengan menanyai beberapa narasumber yang terlibat dalam kasus tersebut sampai informasi yang terkumpul valid, kemudian diterbitkan secara transparan oleh media pers tersebut. Pernyataan ini diperkuat pada paragraf pertama sampai paragraf kelima untuk pengujian informasi dan paragraf kenam sampai paragraf terakhir untuk pemberitaan yang secara berimbang dan tidak menghakimi narasumber utama.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul

Dalam berita yang diterbitkan Balairung Press berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yang keempat ini telah terpenuhi karena berita yang diterbitkan media pers tersebut benar adanya. Meskipun ada penjelasan dari narasumber utama yang memiliki unsur pornografi, tetapi penjelasan tersebut tidak ada unsur cabul karena jurnalis telah menuliskan bahwa berita tersebut mengandung konten eksplisit.

5. Wartawan Indonesia menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan

Dalam berita yang diterbitkan Balairung Press berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yang kelima ini telah sesuai karena berita tersebut tidak menyebutkan identitas asli penyintas dan pelaku. Pernyataan ini dibuktikan pada kalimat kedua paragraf ketiga yang berbunyi, "Kami pun menghubungi Agni (bukan nama sesungguhnya) untuk menyimak penuturannya" dan pada kalimat keempat paragraf ketujuh yang berbunyi, "Kala itu, tersisa tiga orang di pondokan tersebut yaitu HS (inisial) dan dua pemuda desa"

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap

Dalam berita yang diterbitkan Balairung Press berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yang keenam ini telah terpenuhi karena jurnalis media pers tersebut mendapatkan informasi berawal dari kabar yang belum jelas kebenarannya, kemudian penasaran untuk mencari kebenaran kabar tersebut. Akhirnya, kabar tersebut valid dan jurnalis mencari kebenaran tanpa menerima suap dari pihak manapun. Pernyataan ini dibuktikan pada kalimat pertama sampai kalimat keempat paragraf pertama yang berbunyi, "Pertengahan bulan Desember tahun 2017, pada forum diskusi daring di salah satu media sosial, beredar desas-desus yang mengabarkan adanya kasus kekerasan seksual. Sebuah foto tangkapan layar dari percakapan beberapa orang menunjukkan bahwa kejadian tersebut diduga terjadi di lokasi KKN Mahasiswa UGM di Maluku. Ada beberapa versi cerita yang beredar terkait dengan kasus tersebut. Kami bertanya kepada beberapa mahasiswa yang diketahui mengikuti KKN di Maluku mengenai kebenaran kabar tersebut, akan tetapi mereka membantahnya".

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan

Dalam berita yang diterbitkan Balairung Press berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yang ketujuh ini telah sesuai karena jurnalis pers media tersebut telah menulis berita dengan kesepakatan yang dimiliki dengan korban atau penyitas. Kesepakatan itu berupa persetujuan korban atau penyitas untuk memuat kronologi kekerasan seksual secara rinci saat jurnalis pers menulis berita tersebut.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani

Dalam berita yang diterbitkan Balairung Press berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yang kedelapan ini telah terpenuhi karena jurnalis pers tersebut menulis berita sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik

Dalam berita yang diterbitkan Balairung Press berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yang kesembilan ini telah sesuai karena jurnalis pers media tersebut telah menulis berita dengan kesepakatan yang dimiliki dengan korban atau penyitas. Kesepakatan itu berupa persetujuan korban atau penyitas untuk memuat kronologi kekerasan seksual secara rinci dan hanya menyebutkan identitas samaran saat jurnalis pers menulis berita tersebut.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa

Dalam berita yang diterbitkan Balairung Press berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yang kesepuluh ini telah terpenuhi karena berita tersebut benar adanya dan sangat akurat karena narasumber utama yang diwawancarai adalah penyitas atau korban yang mengalami kekerasan seksual secara langsung.

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

Dalam berita yang diterbitkan Balairung Press berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yang kesebelas ini belum terpenuhi secara maksimal karena berita tersebut hanya dilengkapi kolom komentar untuk pembaca agar dapat memberikan tanggapan dan mengoreksi tulisan berita tanpa ada respon dari penulis atau penyunting berita tersebut.

Sumber Berita:

Maudy, Citra, Thovan Sugandi. 2018. "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan", https://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/, diakses pada 2 Juli 2021.

Komentar