BERITA HARI INI PEROKOK DI BAWAH UMUR DAN ROKOK ILEGAL

MARAKNYA PEROKOK DI BAWAH UMUR DAN ROKOK ILEGAL DI MASYARAKAT

Kebudayaan merokok ditengah masyarakat perkotaan sangat mudah ditemui. Karena kebiasaan merokok sudah dianggap hal yang wajar. Hal ini menyebabkan para perokok dibawah umur bebas mengkonsumsi tembakau. Beberapa alasan para perokok yang sering kita jumpai adalah karena coba-coba, diikuti oleh pengaruh iklan TV, ingin kelihatan gagah, dan dipaksa teman. Lingkungan keluarga dan masyarakat juga menjadi faktor utama yang mendorong anak-anak dibawah umur ini merokok. Begitu pun pengusaha rokok ilegal yang masih bertebaran di masyarakat. Pengusaha rokok ilegal mempunyai keuntungan lebih karena tidak terikat dengan bea cukai dari pemerintah.

Pertama, kami mewawancarai Chandra yang merupakan pemilik warung di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu. Menurut Chandra, ia sudah berjualan rokok sejak tahun 2000, tepatnya pada saat perilisan PS2 di dunia. "Saya jualan rokok sudah lama, Mas, sekitar tahun 2000 pas dibarengi dengan peresmian usaha saya rental PS2", pungkasnya. Ia menjual rokok dan menyewakan PS2 miliknya ke beberapa pelanggan. Menurutnya, 80 % pelanggan yang membeli rokok adalah bapak-bapak, dan 20 % pelanggannya yaitu anak-anak di bawah 18 tahun. "Mayoritas pembeli rokok kepada saya adalah bapak-bapak, tetapi banyak juga anak-anak kecil sekitar usia 12 tahun ke atas", terangnya.  Setiap kali anak-anak membeli rokok, ia jarang menegur pembeli di bawah 18 tahun karena pembeli di bawah 18 tahun merupakan bukan orang asli daerah warung tersebut. "Kalau pembeli di bawah umur 18 tahun itu bukan dari desa sini, jadi saya mau menegur itu sungkan", jawabnya.

Kedua, kami melakukan wawancara ke Dinas Kesehatan Kota Solo. Berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, terdapat kenaikan angka prevalensi perokok anak (usia 10-18 tahun) dari 7,2 persen pada tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada tahun 2021, atau setara dengan 7,8 juta anak.

Padahal RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) menargetkan pada tahun 2022 prevalensi perokok anak harus turun menjadi 5,4 persen. Bukan cuma pada rokok tembakau, angka perokok anak yang menggunakan rokok elektrik atau vape juga meningkat pesat.

Data Sirkesnas 2016 menyebut prevalensi pengguna rokok elektrik usia 10-18 tahun di Indonesia hanya 1,2 persen. Namun di Riskesdas 2020, jumlahnya naik drastis menjadi 10,9 persen.

Lalu, apa penyebab angka perokok anak terus saja meningkat? dr. Siti Wahyuningsih, M.Kes., M.H, Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo, mengatakan perilaku orang lain di sekitar anak sangat memengaruhi kecenderungannya untuk merokok. Selain tekanan teman sebaya, peran orangtua dan keluarga inti dalam menyebabkan anak merokok juga sangat signifikan. Bahkan, studi yang diterbitkan tahun 2013 oleh Purdue University, Amerika Serikat, mengatakan bahwa pengaruh kebiasan merokok orangtua pada anak sangat besar. Dalam studi yang melibatkan 214 partisipan, sekitar 29 persen anak akan mengikuti jejak orangtuanya untuk merokok, meskipun orangtua berhenti di kemudian hari. Berdasarkan perhitungan Cigarette Affordability Index (CAI) pada 2016, harga rokok di Indonesia 1,5 kali lebih terjangkau dibanding tahun 2002. Harga rokok yang murah diduga menjadi penyebab meningkatnya prevalensi perokok termasuk angka perokok pemula dari kalangan anak-anak dan remaja. Rokok juga telah membebani keluarga miskin, meningkatkan stunting, membebani pembangunan kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional, menghambat perbaikan kualitas sumber daya manusia dan mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

dr. Siti Wahyuningsih, M.Kes., M.H, Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo, mengatakan peran industri rokok dalam peningkatan prevalensi perokok anak sangat besar. Menurutnya, industri rokok sangat gencar menyasar anak muda sebagai target pemasaran produknya dengan melakukan berbagai kegiatan manipulatif melalui iklan, promosi, sponsor, kegiatan CSR, informasi misleading dan produk-produk baru. Sementara di sisi lain peraturan dan perlindungan kepada anak dan remaja masih sangat lemah.

"Industri rokok sangat berkepentingan terhadap anak muda untuk menjamin keberlangsungan bisnis mereka, karena mereka berpotensi menggantikan para perokok senior yang sudah meninggal atau berhenti merokok," kata beliau.

Beliau mengatakan dalam mempromosikan rokok elektrik, industri rokok agresif menarik perokok pemula anak dan remaja dengan membuat variasi aneka rasa yakni manis, mint, dan buah-buahan. Tidak jarang rokok elektrik diposisikan sebagai cara efektif untuk berhenti merokok, sehingga banyak anak muda memilih berpindah dari rokok tembakau kepada rokok elektrik dengan alasan lebih aman. Beliau juga meminta adanya inisiatif yang lebih besar dari pemerintah dan pihak-pihak terkait demi menuntaskan masalah perokok anak di Indonesia. "Kondisi ini tidak bisa terus menerus dibiarkan. Pemerintah harus hadir untuk melindungi anak muda dari target pemasaran rokok dengan membuat regulasi yang lebih kuat," tutup beliau.

Kemudian, kami bertemu dr. Retno Erawati Wulandari selaku ketua bidang kesehatan masyarakat Dinkes Kota Solo. Kami melakukan wawancara dengan beliau terakait perokok aktif yang kesulitan untuk menyudahi atau berhenti merokok. Kami bertanya bagaimana mekanisme kecanduan rokok itu bisa terjadi bagi perokok? Beliau mengatakan saat orang mulai merokok, nikotin akan masuk ke otak dalam waktu beberapa detik. Bahkan lebih cepat dibanding obat yang dimasukkan melalui pembuluh darah.

"Saat masuk ke tubuh, nikotin ditangkap reseptor alfa4beta2 kemudian reseptor akan melepaskan salah satu zat yakni dopamin yang bikin merasa nyaman, tenang, dan berkonsentrasi," kata dr Retno.

Menurutnya, dalam keadaan normal sebetulnya dopamin sudah ada di tubuh. Nah, kadarnya akan bertambah dengan orang merokok. Kemudian, saat dopamin yang membuat nyaman berkurang akhirnya muncul kembali keinginan merokok. Saat merokok dilakukan secara reguler, reseptor penangkap nikotin juga makin banyak. Hingga akhirnya seseorang akan terus mencari rokok dan kecanduan.

dr. Retno mengatakan selain memancing rasa nyaman, dopamin juga bisa menekan nafsu makan. Untuk itulah kerap kali ditemui orang merasa lebih gemuk ketika dia berhenti merokok. Selain dopamin, ada bahan lain yang bisa menimbulkan reaksi nyaman seperti gaba dan glutamat. Semakin besar paparan nikotin, maka semakin adiksi seseorang. Tingkat adiksi bisa dilihat di antaranya jumlah konsumsi rokok 3 bungkus sehari, bangun tidur langsung mencari rokok, dalam keadaan sakit masih merokok, bahkan ada yang kesal ketika tidak bisa merokok di tempat yang memang dilarang.

Selanjutnya, kami melakukan penelusuran ke Ngemplak, Boyolali guna mencari anak-anak di bawah umur untuk diwawancarai. Kami menemukan segerombolan anak dibawah umur di Desa Ngargorejo, Ngemplak, Boyolali. Saat ditanyai mereka mengaku hanya perokok pasif. "Kami pernah mencoba merokok mas, tetapi rokoknya rokok yang sudah dibuang di jalan yang masih hidup", ujar mereka. Mereka mengaku mencoba untuk merokok akan terlihat gagah seperti orang dewasa. "Kami hanya coba-coba, Mas, karena ingin seperti orang-orang dewasa", jawab mereka.

Kemudian, kami melanjutkan penelusuran kembali masih di sekitar Ngemplak, Boyolali. Tepatnya di Balai Desa Ngresep, Ngemplak, Boyolali, ada empat anak yang sedang bermain game. Saat kami datangi, mereka tampak kebingungan. Akhirnya, kami memberitahu mereka untuk ditanya-tanyai dan mereka setuju.

Keempat anak yang sedang menongkrong di dekat Kantor Kepala Desa Ngresep lebih tepatnya di depan gedung mereka sedang bermain game. Dari yang awalnya seperti takut untuk diwawancarai akhirnya mereka mau dan bersedia setelah kami menjelaskan maksud dan tujuan kami menemui mereka. Dari keempat anak tersebut ternyata mereka merokok mulai dari SD, dan dari keempat anak tersebut rata-rata mereka membeli rokok dengan hasil uang yang diberikan oleh orang tuanya. Jadi, uang untuk mereka menyisihkan uang jajan yang diberikan orang tua untuk membeli rokok. “Saya membeli rokok dari hasil tabungan uang jajan, biasanya saya sisihkan untuk membeli keperluan penting dahulu seperti kuota, kalau tersisa saya belikan rokok”, ucap si Ucup (Samaran) ketika diwawancara. Namun diantara empat anak tersebut ada satu anak yang membeli rokok dengan hasil kerja kerasnya sendiri, dia bekerja di sebuah kandang peternakan ayam ikut kakaknya. Tetapi sangat disayangkan dia memutus sekolahnya di kelas 2 SMP.

Kebanyakan pelajar merokok dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Ketika ditanya tentang manfaat merokok bagi mereka adalah demi memenuhi gaya hidup, membuat rileks dan tenang. Namun tidak sedikit dari mereka hanya trend ikut-ikutan saja. Pada dasarnya anak-anak ini sudah paham tentang bahaya merokok, tetapi mereka seolah-olah tidak peduli dengan hal itu. Bagi mereka merokok merupakan suatu hal yang membuat mereka merasakan ketenangan dan bisa santai. Mereka mengatakan “Misalnya setelah makan ya Mas, itu paling enak ya merokok. Ora sebat ora enak” ujarnya, salah satu anak yang kita wawancarai.

Menurut pengakuan mereka, orang tuanya marah saat pertama kali melihat anaknya merokok, dan di antara keempat anak tersebut bahkan masih ada yang merokok dengan cara sembunyi-sembunyi agar tidak ketahuan oleh orang tuanya. Dan mereka tidak pernah merokok jika berada di rumah maupun di lingkungan rumah tinggalnya, mereka saat merokok selalu diluar rumah. Terkadang sehari mereka bisa menghabiskan 2,5 bungkus rokok, kadang juga sehari, ia bisa menghabiskan dua bungkus rokok, bahkan pernah 40 batang sehari dan semua itu tergantung sisa uang yang mereka punya juga, jika uang sisa tidak ada atau bahkan kurang mereka tidak membeli rokok untuk sementara menunggu keesokan harinya kembali saat mereka mempunyaai tambahan sisa uang jajan.

Mereka sebenarnya ingin berhenti merokok tetapi karena efek dari nikotin yang membuat mereka merasa kecanduan dan menikmati saat mereka merokok. Nikotin dapat memengaruhi otak pengguna tembakau dan memang memberikan efek untuk mengurangi kecemasan, meningkatkan konsentrasi dan memori jangka pendek, membuat nyaman, serta menurunkan selera makan. Namun, zat ini dapat menimbulkan kecanduan, sama seperti alkohol dan zat terlarang jenis kokain. Penyebab kecanduan nikotin bisa berupa asap tembakau terhirup ke paru-paru, yang dengan cepat melepaskan nikotin ke darah dan otak, dalam beberapa detik. Di dalam otak, nikotin meningkatkan dan melepaskan zat kimia otak. Zat kimia tersebut dinamakan neurotransmitter yang membantu mengatur mood dan perilaku. Dopamin adalah salah satu dari neurotransmitter yang dilepaskan dari otak. Zai ini menyebabkan peningkatan mood serta perasaan menyenangkan. Efek inilah yang menyebabkan nikotin menyebabkan kecanduan.

Kebiasaan merokok atau mengunyah tembakau dapat mengakibatkan perubahan di dalam tubuh dan cara seseorang berperilaku. Perubahan di dalam tubuh dapat disebabkan oleh nikotin, yaitu zat yang terkandung dalam produk tembakau. Beberapa situasi, waktu, atau gaya hidup tertentu kadang terkait dengan aktivitas merokok. Kondisi tersebut dapat memicu perasaan ingin merokok, misalnya setelah makan atau saat menyetir. Rokok membuat si perokok merasa rileks dan kemudian merasa lebih energik dan bersemangat, atau sebaliknya. Efek ini umum dikenal sebagai biphase effect. Sialnya, semakin sering seseorang merokok, akan semakin merasa ketagihan dan bertambah pula dosis yang akan kita gunakan tersebut susah untuk dihilangkan. Salah satu dari mereka menjadi perokok berat lantaran lingkungan sekitarnya. Rata-rata merek rokok yang sering dibeli adalah Sampoerna Mild, Surya dan lain-lain.

Mirisnya dari sumber yang kami temui, mereka juga tak jarang menikmati rokok illegal. Alasan mereka menikmati rokok illegal karena memang harganya sangat terjangkau. Rokok illegal merupakan jenis rokok yang beredar bebas tanpa izin. Rokok ini memang sekilas mirip dengan rokok biasa pada umumnya. Akan tetapi, jika diteliti rokok ini tidak memiliki pita cukai dibagian segelnya. Faktor yang menyebabkan rokok dikenakan pajak yaitu penghasilan negara, pengendalian konsumsi rokok, wadah untuk tenaga kerja di industri rokok, dan mencegah peredaran rokok illegal.

Maraknya peredaran rokok ilegal karena harga yang murah dan bea cukai naik. Pemerintah telah secara eksesif menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama dua tahun ke belakang. Dikutip dari hisconsulting.co.id, Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio mengatakan, pemerintah perlu punya aturan jelas untuk menanggulangi dampak turunan jika harga rokok legal menjadi semakin mahal. Beban cukai yang semakin besar, berisiko menimbulkan peralihan konsumsi ke rokok ilegal. “Rokok menempati posisi terbesar kedua dari konsumsi masyarakat Indonesia, setelah makanan. Kenaikan tarif CHT tidak akan serta-merta menyelesaikan isu yang ada, alih-alih akan meningkatkan praktik perdagangan rokok ilegal,” ungkap Andry. Bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), terdapat tiga tantangan besar yang kini mereka hadapi, mulai dari menurunnya ekonomi masyarakat sebab pandemi, kekhawatiran kembali naiknya tarif CHT, dan juga kemungkinan penyederhanaan struktur tarif cukai (simplifikasi).

Dikutip dari hisconsulting.co.id, menanggapi perkembangan tuntutan terhadap IHT di tengah pandemi, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan komisi sampai saat ini menolak wacana kenaikan tarif maupun simplifikasi CHT. “Saat ini bukan waktu yang tepat. Tidak ada urgensinya sama sekali. Lebih baik pemerintah menjaga IHT dengan kebijakan yang soft mengingat situasi ekonomi sedang tidak bagus dan sulit untuk mencari pekerjaan. Tarif cukai juga ada baiknya tidak naik dulu, kalaupun naik harus sesuai kemampuan dan masukan dari pelaku industri terlebih dahulu, CHT jangan dilihat dari perusahaan-perusahaan besarnya saja, tapi juga petani dan buruh yang terlibat perlu diperhatikan,” ujar Daniel.

Pada rokok golongan II dan III contohnya, golongan tersebut menjadi golongan rokok yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah yang mendominasi populasi penduduk Indonesia saat ini. “Simplifikasi tarif cukai berlebihan sama saja dengan menghilangkan produsen kecil-menengah dan memicu dominasi produsen dengan modal besar. Bagi petani tembakau, mereka akan semakin kesulitan dalam memperoleh penawaran tembakau dengan harga berkualitas karena semakin minimnya opsi penjualan,” jelas Daniel.

Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok.  Kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020. Padahal, pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%. Semakin maraknya peredaran rokok ilegal nyatanya punya sejumlah dampak bahaya bagi perekonomian, mulai dari hilangnya potensi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak daerah. INDEF menaksir bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal sepanjang tahun 2020 bahkan mencapai Rp 5 triliun. Adapun klasifikasi rokok ilegal pun beragam. Mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai sudah kadaluarsa, atau praktik yang biasa terjadi, pita cukai untuk SKT dilekatkan di kemasan SKM, sehingga ketika dijual secara eceran menjadi lebih murah.

Maraknya peredaran rokok ilegal faktor utamanya karena produsen rokoknya nakal. Dari youtube Antaranews.com, Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho, menuturkan, para produsen rokok ilegal sengaja tidak membeli pita cukai sehingga keuntungan yang diraih dari penjualannya semakin tinggi. "Cukai ini merupakan salah satu instrumen untuk membatasi rokok, tetapi ada yang mencoba untuk mencurinnya," katanya. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar produsen rokok ilegal untuk beralih melegalkan usahanya. Ia menuturkan ada kemudahan dari pemerintah untuk membantu melegalkan pelaku usaha yang masih belum sesuai ketentuan dan prosedur. Ia mencontohkan kemudahan yang diberikan seperti kemudahan perizinan pabrik rokok hingga memperbanyak Kawasan Industri Hasil Tembakau. Menurutnya, dana bagi hasil cukai dari tembakau yang diperoleh Pemerintah Jawa Tengah mencapai 800 miliar rupiah, salah satunya ditujukan untuk pembangunan kawasan industri.

Padahal di Indonesia sudah ada peraturan mengenai rokok ilegal. Dalam youtube Antaranews.com, Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho, menuturkan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita.  Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yakni pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Setidaknya terdapat beberapa merek rokok ilegal yang sering kita jumpai. Berdasarkan hasil penelusuran kami terdapat sepuluh merek rokok illegal meliputi Luffman Merah, Luffman, Luffman Silver, Coffe Stick, Luffman Light, Gudang Cengkeh, Duuz, H Mind, Sakura serta merek Laris Brow. Merk lain seperti L4 Bold, Sekar Madu, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast dan masih banyak lagi.

Komentar