BERITA HARI INI PEROKOK DI BAWAH UMUR DAN ROKOK ILEGAL
MARAKNYA PEROKOK DI BAWAH UMUR DAN ROKOK ILEGAL DI MASYARAKAT
Kebudayaan merokok ditengah masyarakat
perkotaan sangat mudah ditemui. Karena kebiasaan merokok sudah dianggap hal
yang wajar. Hal ini menyebabkan para perokok dibawah umur bebas mengkonsumsi
tembakau. Beberapa alasan para perokok yang sering kita jumpai adalah karena
coba-coba, diikuti oleh pengaruh iklan TV, ingin kelihatan gagah, dan dipaksa
teman. Lingkungan keluarga dan masyarakat juga menjadi faktor utama yang
mendorong anak-anak dibawah umur ini merokok. Begitu pun pengusaha rokok ilegal yang masih bertebaran di masyarakat. Pengusaha rokok ilegal mempunyai keuntungan lebih karena tidak terikat dengan bea cukai dari pemerintah.
Pertama, kami
mewawancarai Chandra yang merupakan pemilik warung di Desa Blulukan, Kecamatan
Colomadu. Menurut Chandra, ia sudah berjualan rokok sejak tahun 2000, tepatnya
pada saat perilisan PS2 di dunia. "Saya jualan rokok sudah lama, Mas,
sekitar tahun 2000 pas dibarengi dengan peresmian usaha saya rental PS2",
pungkasnya. Ia menjual rokok dan menyewakan PS2 miliknya ke beberapa pelanggan.
Menurutnya, 80 % pelanggan yang membeli rokok adalah bapak-bapak, dan 20 %
pelanggannya yaitu anak-anak di bawah 18 tahun. "Mayoritas pembeli rokok
kepada saya adalah bapak-bapak, tetapi banyak juga anak-anak kecil sekitar usia
12 tahun ke atas", terangnya.
Setiap kali anak-anak membeli rokok, ia jarang menegur pembeli di bawah
18 tahun karena pembeli di bawah 18 tahun merupakan bukan orang asli daerah
warung tersebut. "Kalau pembeli di bawah umur 18 tahun itu bukan dari desa
sini, jadi saya mau menegur itu sungkan", jawabnya.
Kedua, kami melakukan
wawancara ke Dinas Kesehatan Kota Solo. Berdasarkan data dari Riset Kesehatan
Dasar (Riskesdas) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, terdapat kenaikan
angka prevalensi perokok anak (usia 10-18 tahun) dari 7,2 persen pada tahun
2013 menjadi 9,1 persen pada tahun 2021, atau setara dengan 7,8 juta anak.
Padahal RPJMN
(Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) menargetkan pada tahun 2022
prevalensi perokok anak harus turun menjadi 5,4 persen. Bukan cuma pada rokok
tembakau, angka perokok anak yang menggunakan rokok elektrik atau vape juga
meningkat pesat.
Data Sirkesnas 2016
menyebut prevalensi pengguna rokok elektrik usia 10-18 tahun di Indonesia hanya
1,2 persen. Namun di Riskesdas 2020, jumlahnya naik drastis menjadi 10,9
persen.
Lalu, apa penyebab
angka perokok anak terus saja meningkat? dr. Siti Wahyuningsih, M.Kes., M.H,
Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo, mengatakan perilaku orang lain di sekitar
anak sangat memengaruhi kecenderungannya untuk merokok. Selain tekanan teman
sebaya, peran orangtua dan keluarga inti dalam menyebabkan anak merokok juga
sangat signifikan. Bahkan, studi yang diterbitkan tahun 2013 oleh Purdue
University, Amerika Serikat, mengatakan bahwa pengaruh kebiasan merokok orangtua
pada anak sangat besar. Dalam studi yang melibatkan 214 partisipan, sekitar 29
persen anak akan mengikuti jejak orangtuanya untuk merokok, meskipun orangtua
berhenti di kemudian hari. Berdasarkan perhitungan Cigarette Affordability
Index (CAI) pada 2016, harga rokok di Indonesia 1,5 kali lebih terjangkau
dibanding tahun 2002. Harga rokok yang murah diduga menjadi penyebab
meningkatnya prevalensi perokok termasuk angka perokok pemula dari kalangan
anak-anak dan remaja. Rokok juga telah membebani keluarga miskin, meningkatkan
stunting, membebani pembangunan kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional,
menghambat perbaikan kualitas sumber daya manusia dan mengancam pertumbuhan
ekonomi Indonesia.
dr. Siti Wahyuningsih,
M.Kes., M.H, Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo, mengatakan peran industri rokok
dalam peningkatan prevalensi perokok anak sangat besar. Menurutnya, industri
rokok sangat gencar menyasar anak muda sebagai target pemasaran produknya
dengan melakukan berbagai kegiatan manipulatif melalui iklan, promosi, sponsor,
kegiatan CSR, informasi misleading dan produk-produk baru. Sementara di sisi
lain peraturan dan perlindungan kepada anak dan remaja masih sangat lemah.
"Industri rokok
sangat berkepentingan terhadap anak muda untuk menjamin keberlangsungan bisnis
mereka, karena mereka berpotensi menggantikan para perokok senior yang sudah
meninggal atau berhenti merokok," kata beliau.
Beliau mengatakan dalam
mempromosikan rokok elektrik, industri rokok agresif menarik perokok pemula
anak dan remaja dengan membuat variasi aneka rasa yakni manis, mint, dan
buah-buahan. Tidak jarang rokok elektrik diposisikan sebagai cara efektif untuk
berhenti merokok, sehingga banyak anak muda memilih berpindah dari rokok
tembakau kepada rokok elektrik dengan alasan lebih aman. Beliau juga meminta
adanya inisiatif yang lebih besar dari pemerintah dan pihak-pihak terkait demi
menuntaskan masalah perokok anak di Indonesia. "Kondisi ini tidak bisa
terus menerus dibiarkan. Pemerintah harus hadir untuk melindungi anak muda dari
target pemasaran rokok dengan membuat regulasi yang lebih kuat," tutup
beliau.
Kemudian, kami bertemu
dr. Retno Erawati Wulandari selaku ketua bidang kesehatan masyarakat Dinkes
Kota Solo. Kami melakukan wawancara dengan beliau terakait perokok aktif yang
kesulitan untuk menyudahi atau berhenti merokok. Kami bertanya bagaimana
mekanisme kecanduan rokok itu bisa terjadi bagi perokok? Beliau mengatakan saat
orang mulai merokok, nikotin akan masuk ke otak dalam waktu beberapa detik.
Bahkan lebih cepat dibanding obat yang dimasukkan melalui pembuluh darah.
"Saat masuk ke
tubuh, nikotin ditangkap reseptor alfa4beta2 kemudian reseptor akan melepaskan
salah satu zat yakni dopamin yang bikin merasa nyaman, tenang, dan
berkonsentrasi," kata dr Retno.
Menurutnya, dalam
keadaan normal sebetulnya dopamin sudah ada di tubuh. Nah, kadarnya akan
bertambah dengan orang merokok. Kemudian, saat dopamin yang membuat nyaman
berkurang akhirnya muncul kembali keinginan merokok. Saat merokok dilakukan
secara reguler, reseptor penangkap nikotin juga makin banyak. Hingga akhirnya
seseorang akan terus mencari rokok dan kecanduan.
dr. Retno mengatakan
selain memancing rasa nyaman, dopamin juga bisa menekan nafsu makan. Untuk
itulah kerap kali ditemui orang merasa lebih gemuk ketika dia berhenti merokok.
Selain dopamin, ada bahan lain yang bisa menimbulkan reaksi nyaman seperti gaba
dan glutamat. Semakin besar paparan nikotin, maka semakin adiksi seseorang.
Tingkat adiksi bisa dilihat di antaranya jumlah konsumsi rokok 3 bungkus
sehari, bangun tidur langsung mencari rokok, dalam keadaan sakit masih merokok,
bahkan ada yang kesal ketika tidak bisa merokok di tempat yang memang dilarang.
Selanjutnya, kami
melakukan penelusuran ke Ngemplak, Boyolali guna mencari anak-anak di bawah
umur untuk diwawancarai. Kami menemukan segerombolan anak dibawah umur di Desa
Ngargorejo, Ngemplak, Boyolali. Saat ditanyai mereka mengaku hanya perokok
pasif. "Kami pernah mencoba merokok mas, tetapi rokoknya rokok yang sudah
dibuang di jalan yang masih hidup", ujar mereka. Mereka mengaku mencoba
untuk merokok akan terlihat gagah seperti orang dewasa. "Kami hanya
coba-coba, Mas, karena ingin seperti orang-orang dewasa", jawab mereka.
Kemudian, kami
melanjutkan penelusuran kembali masih di sekitar Ngemplak, Boyolali. Tepatnya
di Balai Desa Ngresep, Ngemplak, Boyolali, ada empat anak yang sedang bermain
game. Saat kami datangi, mereka tampak kebingungan. Akhirnya, kami memberitahu
mereka untuk ditanya-tanyai dan mereka setuju.
Keempat anak yang
sedang menongkrong di dekat Kantor Kepala Desa Ngresep lebih tepatnya di depan
gedung mereka sedang bermain game. Dari yang awalnya seperti takut untuk
diwawancarai akhirnya mereka mau dan bersedia setelah kami menjelaskan maksud
dan tujuan kami menemui mereka. Dari keempat anak tersebut ternyata mereka
merokok mulai dari SD, dan dari keempat anak tersebut rata-rata mereka membeli
rokok dengan hasil uang yang diberikan oleh orang tuanya. Jadi, uang untuk mereka
menyisihkan uang jajan yang diberikan orang tua untuk membeli rokok. “Saya
membeli rokok dari hasil tabungan uang jajan, biasanya saya sisihkan untuk
membeli keperluan penting dahulu seperti kuota, kalau tersisa saya belikan
rokok”, ucap si Ucup (Samaran) ketika diwawancara. Namun diantara empat anak
tersebut ada satu anak yang membeli rokok dengan hasil kerja kerasnya sendiri,
dia bekerja di sebuah kandang peternakan ayam ikut kakaknya. Tetapi sangat
disayangkan dia memutus sekolahnya di kelas 2 SMP.
Kebanyakan pelajar
merokok dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Ketika ditanya tentang manfaat merokok
bagi mereka adalah demi memenuhi gaya hidup, membuat rileks dan tenang. Namun
tidak sedikit dari mereka hanya trend ikut-ikutan saja. Pada dasarnya anak-anak
ini sudah paham tentang bahaya merokok, tetapi mereka seolah-olah tidak peduli
dengan hal itu. Bagi mereka merokok merupakan suatu hal yang membuat mereka
merasakan ketenangan dan bisa santai. Mereka mengatakan “Misalnya setelah makan
ya Mas, itu paling enak ya merokok. Ora sebat ora enak” ujarnya, salah satu
anak yang kita wawancarai.
Menurut pengakuan
mereka, orang tuanya marah saat pertama kali melihat anaknya merokok, dan di antara
keempat anak tersebut bahkan masih ada yang merokok dengan cara
sembunyi-sembunyi agar tidak ketahuan oleh orang tuanya. Dan mereka tidak
pernah merokok jika berada di rumah maupun di lingkungan rumah tinggalnya,
mereka saat merokok selalu diluar rumah. Terkadang sehari mereka bisa
menghabiskan 2,5 bungkus rokok, kadang juga sehari, ia bisa menghabiskan dua
bungkus rokok, bahkan pernah 40 batang sehari dan semua itu tergantung sisa
uang yang mereka punya juga, jika uang sisa tidak ada atau bahkan kurang mereka
tidak membeli rokok untuk sementara menunggu keesokan harinya kembali saat
mereka mempunyaai tambahan sisa uang jajan.
Mereka sebenarnya ingin
berhenti merokok tetapi karena efek dari nikotin yang membuat mereka merasa
kecanduan dan menikmati saat mereka merokok. Nikotin dapat memengaruhi otak
pengguna tembakau dan memang memberikan efek untuk mengurangi kecemasan,
meningkatkan konsentrasi dan memori jangka pendek, membuat nyaman, serta
menurunkan selera makan. Namun, zat ini dapat menimbulkan kecanduan, sama
seperti alkohol dan zat terlarang jenis kokain. Penyebab kecanduan nikotin bisa
berupa asap tembakau terhirup ke paru-paru, yang dengan cepat melepaskan
nikotin ke darah dan otak, dalam beberapa detik. Di dalam otak, nikotin
meningkatkan dan melepaskan zat kimia otak. Zat kimia tersebut dinamakan
neurotransmitter yang membantu mengatur mood
dan perilaku. Dopamin adalah salah satu dari neurotransmitter yang dilepaskan
dari otak. Zai ini menyebabkan peningkatan mood
serta perasaan menyenangkan. Efek inilah yang menyebabkan nikotin menyebabkan
kecanduan.
Kebiasaan merokok atau
mengunyah tembakau dapat mengakibatkan perubahan di dalam tubuh dan cara
seseorang berperilaku. Perubahan di dalam tubuh dapat disebabkan oleh nikotin,
yaitu zat yang terkandung dalam produk tembakau. Beberapa situasi, waktu, atau
gaya hidup tertentu kadang terkait dengan aktivitas merokok. Kondisi tersebut
dapat memicu perasaan ingin merokok, misalnya setelah makan atau saat menyetir.
Rokok membuat si perokok merasa rileks dan kemudian merasa lebih energik dan
bersemangat, atau sebaliknya. Efek ini umum dikenal sebagai biphase effect. Sialnya, semakin sering
seseorang merokok, akan semakin merasa ketagihan dan bertambah pula dosis yang
akan kita gunakan tersebut susah untuk dihilangkan. Salah satu dari mereka menjadi
perokok berat lantaran lingkungan sekitarnya. Rata-rata merek rokok yang sering
dibeli adalah Sampoerna Mild, Surya dan lain-lain.
Mirisnya dari sumber
yang kami temui, mereka juga tak jarang menikmati rokok illegal. Alasan mereka
menikmati rokok illegal karena memang harganya sangat terjangkau. Rokok illegal
merupakan jenis rokok yang beredar bebas tanpa izin. Rokok ini memang sekilas
mirip dengan rokok biasa pada umumnya. Akan tetapi, jika diteliti rokok ini
tidak memiliki pita cukai dibagian segelnya. Faktor yang menyebabkan rokok
dikenakan pajak yaitu penghasilan negara, pengendalian konsumsi rokok, wadah
untuk tenaga kerja di industri rokok, dan mencegah peredaran rokok illegal.
Maraknya peredaran
rokok ilegal karena harga yang murah dan bea cukai naik. Pemerintah
telah secara eksesif menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama dua
tahun ke belakang. Dikutip dari hisconsulting.co.id, Kepala Center of Industry,
Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance
(INDEF) Andry Satrio mengatakan, pemerintah perlu punya aturan jelas untuk
menanggulangi dampak turunan jika harga rokok legal menjadi semakin mahal. Beban
cukai yang semakin besar, berisiko menimbulkan peralihan konsumsi ke rokok
ilegal. “Rokok menempati posisi terbesar kedua dari konsumsi masyarakat
Indonesia, setelah makanan. Kenaikan tarif CHT tidak akan serta-merta
menyelesaikan isu yang ada, alih-alih akan meningkatkan praktik perdagangan
rokok ilegal,” ungkap Andry. Bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT),
terdapat tiga tantangan besar yang kini mereka hadapi, mulai dari menurunnya
ekonomi masyarakat sebab pandemi, kekhawatiran kembali naiknya tarif CHT, dan
juga kemungkinan penyederhanaan struktur tarif cukai (simplifikasi).
Dikutip dari
hisconsulting.co.id, menanggapi perkembangan tuntutan terhadap IHT di tengah
pandemi, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan komisi sampai saat
ini menolak wacana kenaikan tarif maupun simplifikasi CHT. “Saat ini bukan
waktu yang tepat. Tidak ada urgensinya sama sekali. Lebih baik pemerintah
menjaga IHT dengan kebijakan yang soft mengingat situasi ekonomi sedang tidak
bagus dan sulit untuk mencari pekerjaan. Tarif cukai juga ada baiknya tidak
naik dulu, kalaupun naik harus sesuai kemampuan dan masukan dari pelaku
industri terlebih dahulu, CHT jangan dilihat dari perusahaan-perusahaan
besarnya saja, tapi juga petani dan buruh yang terlibat perlu diperhatikan,”
ujar Daniel.
Pada rokok golongan II
dan III contohnya, golongan tersebut menjadi golongan rokok yang paling banyak
dikonsumsi oleh masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah yang mendominasi
populasi penduduk Indonesia saat ini. “Simplifikasi tarif cukai berlebihan sama
saja dengan menghilangkan produsen kecil-menengah dan memicu dominasi produsen
dengan modal besar. Bagi petani tembakau, mereka akan semakin kesulitan dalam
memperoleh penawaran tembakau dengan harga berkualitas karena semakin minimnya
opsi penjualan,” jelas Daniel.
Kenaikan peredaran
rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok.
Kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020. Padahal,
pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%. Semakin
maraknya peredaran rokok ilegal nyatanya punya sejumlah dampak bahaya bagi
perekonomian, mulai dari hilangnya potensi penerimaan cukai, pajak pertambahan
nilai (PPN), hingga pajak daerah. INDEF menaksir bahwa kerugian negara akibat
rokok ilegal sepanjang tahun 2020 bahkan mencapai Rp 5 triliun. Adapun klasifikasi
rokok ilegal pun beragam. Mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai sudah
kadaluarsa, atau praktik yang biasa terjadi, pita cukai untuk SKT dilekatkan di
kemasan SKM, sehingga ketika dijual secara eceran menjadi lebih murah.
Maraknya peredaran
rokok ilegal faktor utamanya karena produsen rokoknya nakal. Dari youtube
Antaranews.com, Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai
Jawa Tengah-DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho, menuturkan, para produsen rokok
ilegal sengaja tidak membeli pita cukai sehingga keuntungan yang diraih dari
penjualannya semakin tinggi. "Cukai ini merupakan salah satu instrumen
untuk membatasi rokok, tetapi ada yang mencoba untuk mencurinnya,"
katanya. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar produsen rokok ilegal untuk
beralih melegalkan usahanya. Ia menuturkan ada kemudahan dari pemerintah untuk
membantu melegalkan pelaku usaha yang masih belum sesuai ketentuan dan
prosedur. Ia mencontohkan kemudahan yang diberikan seperti kemudahan perizinan
pabrik rokok hingga memperbanyak Kawasan Industri Hasil Tembakau. Menurutnya,
dana bagi hasil cukai dari tembakau yang diperoleh Pemerintah Jawa Tengah
mencapai 800 miliar rupiah, salah satunya ditujukan untuk pembangunan kawasan
industri.
Padahal di Indonesia
sudah ada peraturan mengenai rokok ilegal. Dalam youtube Antaranews.com, Kabid
Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Moch.
Arif Setijo Nugroho, menuturkan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal
mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta
batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita. Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk
melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi
untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007
tentang Cukai, yakni pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan,
menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang
tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak
dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai
cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki,
menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang
diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan
undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali
nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar. Setidaknya terdapat beberapa merek rokok ilegal yang sering kita
jumpai. Berdasarkan hasil penelusuran kami terdapat sepuluh merek rokok illegal
meliputi Luffman Merah, Luffman, Luffman Silver, Coffe Stick, Luffman Light,
Gudang Cengkeh, Duuz, H Mind, Sakura serta merek Laris Brow. Merk lain seperti
L4 Bold, Sekar Madu, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast dan masih
banyak lagi.
Komentar
Posting Komentar